Penyampaian Rekomendasi Komisi II DPRD Kota Bekasi Terhadap LKPJ Pj Wali Kota

KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023.
Dalam paripurna penyampaian rekomendasi dari 4 Komisi di DPRD Kota Bekasi, komisi II menyoroti beberapa hal diantaranya Ruang terbuka hijau (RTH) yang telah beralih fungsi, dikembalikan ke fungsi asal.
Komisi II DPRD Kota Bekasi memberi rekomendasi, terkait

Dinas Tata Ruang
Meningkatkan penugasan dengan membentuk UPT di kecamatan dan berkantor pada wilayah bersakutan.
menginventarisasi dan menertibkan aset PSU yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah kota Bekasi.
menertibkan PSU di setiap perumahan- perumahan yang sudah banyak beralih fungsi tanpa persetujuan Pemerintah Kota Bekasi.
Aktif mengontrol pada perusahaan, – perusahaan untuk menjaga tidak merubah alih fungsi RTH di dalam lingkungan perusahaan.
Menguatkan rekomendasi terhadap pengembang atau perusahaan yang belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan pada pengajuan rekomendasi sebelumnya.
meningkatkan penguasaan terhadap ketersediaan ruang terbuka hijau agar mencapai 30% sebagai medium yang menatakan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 /PHD / M-2008
Rekomendasi Dinas BMSDA

Meminta DBMSDA mengimplementasikan penanggulangan banjir sesuai dengan rencana Induk Pembangunan Raya Nasional sesuai dengan amanat perda kota Bekasi.
Kemudian Membuat polder airis di setiap kamar terhadap menjadi kurita sebagai bentuk upaya penanggulangan banjir di kota Bekasi.
Pembuatan seluruh airis penyediaan rawa mulia samping EC5 hingga jembatan Sasat Sae di Kampung Kirting, Mustika
Jaya.
Menata atau Menormalisasi Kalibancong yang mampu menampung debit air yang sangat besar. Ini PR BMSDA yang belum pernah diselesaikan kasus Kalibancong.
Dinas BMSDA tidak mengeluarkan rekomendasi pekerjaan galian agar disertai dengan pengawal sanitasi agar tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat pemerintah dan pemerintah kota Bekasi dan seterusnya.
peningkatan Puskesmas menjadi posisional pelayanan.
.Dinas Perumahan, Pemikiman, dan Pertanahan

1 tidak tersedia sarana plastikus publik di perkampungan, menimbulkan dampak kesenjangan sosial antara wilayah perkampungan dan perumahan.
2 . Inkosistensi lap layanan publik yang diakibat tidak tersedia sarana perasanan kantor sekitar RT RW, posyandu, taman bermain, dan lain-lain.
3. Pembangunan rumah adat Bekasi sebagai identitas wilayah dalam program cagar budaya belum terlisasi. Ini rekomendasi Komisi 2 yang kami keluarkan pada tahun 2022 dan kami keluarkan kembali pada tahun 2023. Ini menjadi catatan BAPJ karena sampai sekarang ini ikon Bekasi belum terlihat sebagai budaya inti kota Bekasi.
4. Menambah alokasi anggaran untuk program pemasangan jaringan gas rumah tangga, tersedia persana pendidikan SMPN yang representatif ketersediaan rusu nawak. Penyelesaian peningkatan puskeswas menjadi posisional pelayanan.
5. Pengadaan lahan dan pembangunan Uni Sekolah Baru SMPN yang merata pada setiap kurahan di kota Bekasi.
6. Penambahan lahan atau pembebasan lahan makam perwira di Bekasi Utara, Medan Satria sudah lama penuh.

Rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan

1 Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan optimali­sasi perda rumah, potong hewan di kota Bekasi dengan pendekatan rumah ramah lingkungan aspek harga, kualitas, dan penguasaan yang ketat.
2 DKP 3 segera membangun RPH yang layak, yang bersih, dan higienis agar daging yang dikonsumsi masyarakat Bekasi adalah daging hewan yang sehat.
Rekomendasi untuk DLH Kota Bekasi
Kapasitas tampung lahan pembuangan sampah dengan status overload. Armada angkut sampah banyak yang rusak, dan kemampuan angkut sampah dari lingkungan ke Sumur Batu masih kurang.
Rekomendasi.

1. Komisi II Kota Bekasi merekomendasi kepada

Dinas Lingkungan Hidup
untuk melakukan rehabilitasi lahan dengan menghitung semua kebutuhan real.
Anggaran pelaksanaan program tersebut seperti harga, kebutuhan luas, lokasi, dan desain lahan pembuangan sampah, serta teknologi menunjang pengelolaan sampah pada lahan rehabilitasi tersebut, dan seterusnya.

Dishub Kota Bekasi

Maraknya parkir ilegal di Kota Bekasi menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Bekasi salah satu faktor penilaian atas buruknya kinerja UPTD parkir di setiap kecamatan.
Kemudian strategi penguraian kemacet­an di beberapa ruas jalan utama seperti jalan stasiun Bekasi, Kranji, dan Cipendawa tidak berjalan dengan baik.
Rekomendasi
1. Dinas Perhubungan menertibkan surat penugasan sebagai bentuk kapasitas hukum pada juruparkir resmi di Kota Bekasi. (secara utuh ada 9 rekomendasi red)
(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *