Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengalokasikan Rp 2 miliar untuk melindungi pekerja sektor informal yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Mulai tahun 2026, sebanyak 10.000 pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi akan didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi sebesar Rp 201 ribu per tahun.
Perlindungan untuk Pekerja Rentan:
- Pemkot Bekasi akan membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD, sehingga para pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga.
- Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang setara bagi para pekerja rentan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
- BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga Bekasi ter-cover lewat PBI yang dibiayai pemkot, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Manfaat Program:
- Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja sektor informal dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang dan merasa lebih aman.
Seleksi Calon Penerima Manfaat:
- Calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).












