Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Langkah cepat ditempuh dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).
Permasalahan Ketenagakerjaan di PT YMMA
- Bupati Ade meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mempekerjakan kembali dua pekerja, yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.
- Kedua pekerja tersebut sebelumnya terkena PHK melalui Surat Keputusan Nomor 002/SK/PHK/YMMA/2025 tanggal 27 Februari 2025.
Putusan PHI
- Berdasarkan putusan PHI, PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah mereka sejak bulan Maret hingga September 2025.
Komitmen Pemkab Bekasi
- Pemerintah daerah hadir sebagai mediator untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi.
- “Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku. Dengan begitu, hak pekerja dapat terpenuhi, sementara kondusivitas daerah dan keberlanjutan investasi tetap terjaga,” ungkap Bupati Ade.
Dukungan DPRD
- Anggpta DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyampaikan kasus yang dialami kedua pekerja ini harus menjadi perhatian serius.
- “Putusan PHI sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025,” tegas Nyumarno.
- DPRD bersama Pemkab Bekasi siap menjamin kondusivitas daerah bila putusan tersebut dilaksanakan ¹ ².












