Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Raperda LP2B dan Perubahan APBD 2025

Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/09/2025).

Detail Kesepakatan

  • Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron.
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang apresiasi dukungan DPRD.
  • Luas LP2B: 35.036 hektare lahan pertanian utama + 1.880 hektare lahan cadangan.

Tujuan dan Komitmen

  • Menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan ketahanan pangan.
  • Pengawasan agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan.
  • Pemkab Bekasi siap dukung agenda nasional pangan berkelanjutan.
  • Langkah pendukung: penyediaan sarana prasarana pertanian, kerja sama dengan Kementerian Pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Abdillah Majid sebut lahan cadangan LP2B jadi antisipasi alih fungsi lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *