Hari ini, persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 disepakati dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Persetujuan dan Pelaporan
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan perubahan PAD dan APBD Tahun 2025 akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi.
- “Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Wali Kota.
Sidang Paripurna dan Persetujuan
- Sidang paripurna terbuka dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal, dan disetujui oleh anggota DPRD yang hadir.
Rincian Perubahan APBD Tahun 2025
- Pendapatan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun (naik 6,55% dari tahun 2024 sebesar Rp6,798 triliun).
- Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp7,545 triliun (naik 8,03% dari tahun 2024 sebesar Rp6,984 triliun).
- Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar Rp301,353 miliar (naik 62,02% dari tahun 2024 sebesar Rp186 miliar).






