KOTA BEKASI – Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang mencuat dan mendapat sorotan dalam Rapat Paripurna pembahasan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Sorotan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melalui hak interupsinya.
Rapat yang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (30/10/2025).
Latu mengungkapkan bahwa interupsinya dilatarbelakangi oleh masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan. Menurutnya, aliansi tersebut memberikan penilaian buruk atau “rapor merah” terhadap kinerja pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu.
“Masukan dari mereka memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar politisi PKS tersebut di hadapan sidang.
Penilaian buruk ini, tegas Latu, harus menjadi perhatian utama Pemkot Bekasi. Terutama dalam konteks negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun depan.
Lebih lanjut, Latu menekankan pentingnya suara dan aspirasi warga yang hidup di sekitar TPST. Ia menyatakan bahwa warga Bantar Gebang telah lama menanggung dampak negatif dan menuntut keadilan lingkungan yang selama ini terabaikan.
“Warga Bantar Gebang ikut menanggung suka dan duka dari pengelolaan sampah. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.
Dengan disampaikannya kritik ini, masalah lingkungan di Bantar Gebang diharapkan menjadi pertimbangan krusial dalam penyusunan kebijakan anggaran dan perjanjian kerja sama mendatang. (Adv)






