Pembongkaran Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Kota Bekasi

Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi, yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, melakukan pembongkaran bangunan liar di atas saluran air di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin-Selasa, 10-11 November 2025.

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah terjadinya banjir. Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Pembongkaran bangunan ini berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, karena bangunan tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., (tautan tidak tersedia), menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas saluran air dapat menghambat aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir. Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran mandiri.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran, berjalan dengan aman dan terkendali, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib dan menaati aturan, tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *