
CIKARANG SELATAN — Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi difokuskan pada bangunan yang berdiri di bibir sungai, khususnya bangunan semi permanen yang disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi kegiatan prostitusi. Bangunan yang ditertibkan meliputi warung remang‑remang, kios, serta usaha lain yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mendapat dukungan lintas sektor, antara lain TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Sekitar 500 personel dikerahkan untuk mengamankan dan mendukung jalannya penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban tidak menyasar bangunan di sisi selatan atau di sepanjang jalan, melainkan khusus bangunan di bantaran sungai Kalimalang. “Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berada di bibir sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang‑remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi, sehingga perlu kami tertibkan,” ujarnya.
Penertiban dilakukan dengan dua unit alat berat dan telah melalui tahapan lengkap, mulai dari himbauan hingga peringatan satu, dua, dan tiga. Sebelumnya juga telah dilakukan razia penyakit masyarakat di kawasan Kalimalang yang memang menunjukkan adanya praktik prostitusi.
Surya Wijaya menambahkan bahwa pendekatan yang dipakai bersifat humanis namun tetap tegas. “Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jumlah bangunan yang ditertibkan diperkirakan mencapai sekitar 172 unit. Pasca penertiban, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait kondisi pagar di sepanjang bantaran sungai yang mengalami kerusakan atau jebol. “Nantinya kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan, termasuk terkait pagar yang rusak di sepanjang bantaran sungai,” pungkas Surya Wijaya.












