KOTA BEKASI — DPRD Kota Bekasi meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturahman, mengatakan aturan tersebut perlu segera dikaji dan diimplementasikan di tingkat daerah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
“Saya kira Pemerintah Kota Bekasi harus menyambut baik dan menindaklanjuti aturan ini di tingkat kota,” kata Wildan, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk mengurangi berbagai risiko yang dihadapi anak saat menggunakan media sosial, seperti perundungan daring (cyberbullying) hingga penyalahgunaan platform digital yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
Karena itu, Wildan meminta dinas terkait segera melakukan kajian terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Ia menyebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi perlu berperan aktif dalam menyiapkan langkah penerapan aturan tersebut.
“Dinas terkait, terutama Diskominfo sebagai leading sector, perlu melakukan kajian lanjutan terhadap aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar dia.
Wildan menilai, pembatasan usia penggunaan media sosial merupakan upaya penting dalam melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital.
“Ini sangat positif karena menyangkut perlindungan siber dan digital anak-anak kita,” kata Wildan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menetapkan pembatasan usia minimal 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. (Adv)










