76 WNA China Diamankan Imigrasi, Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai. Total 78 WNA kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai terjaring operasi pengawasan di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi serentak bertajuk “Wira Waspada” yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 8 April 2026. Fokus operasi menyasar aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di proyek konstruksi kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa puluhan WNA tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan langsung di lokasi proyek.

“Mereka tidak dapat menunjukkan identitas maupun izin tinggal saat diperiksa di lapangan,” ujar Anggi dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Dari total 78 orang yang diamankan, sebanyak 76 merupakan warga negara China, sementara sisanya masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan administratif lebih lanjut.

Hasil identifikasi awal menunjukkan mayoritas WNA tersebut tidak menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Rinciannya, tujuh orang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sementara 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan.

Selain itu, satu WNA asal Vietnam juga menggunakan izin kunjungan, dan satu warga Malaysia masuk dengan fasilitas bebas visa wisata.

Pihak Imigrasi kini mendalami apakah pemegang ITAS telah bekerja sesuai peruntukan izinnya. Sementara itu, puluhan WNA lainnya yang hanya mengantongi izin kunjungan dan wisata diperiksa terkait dugaan pelanggaran karena bekerja di sektor konstruksi.

Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka berpotensi dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Anggi menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menerapkan kebijakan selective policy, yakni hanya mengizinkan keberadaan orang asing yang memberikan kontribusi positif dan tidak merugikan masyarakat.

“Ini juga bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta melindungi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, guna memastikan kepentingan masyarakat Indonesia tetap menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *