KABUPATEN BEKASI – Memperingati Hari Apoteker Sedunia (World Pharmacist Day) yang jatuh pada 25 September, Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kabupaten Bekasi bersama Pengurus Daerah IAI Jawa Barat mendeklarasikan sikap tegas melawan penyalahgunaan psikotropika dan peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal.
Deklarasi tersebut menjadi komitmen nyata profesi kefarmasian dalam merespons maraknya peredaran obat-obat berisiko tinggi tanpa izin edar yang kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua PC IAI Kabupaten Bekasi, apt. Dewi Astuti, menegaskan apoteker berada di garda terdepan dalam menjaga rantai distribusi dan pelayanan obat agar tetap aman dan terstandar.
“Apoteker tidak hanya bertugas meracik dan menyerahkan obat, tetapi juga menjadi benteng pertahanan utama masyarakat dari ancaman obat-obatan berbahaya. Kami memastikan seluruh apoteker yang bekerja di fasilitas kefarmasian mulai dari apotek, klinik, hingga rumah sakit di Kabupaten Bekasi berpraktik sesuai standar etika profesi dan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran OOT secara ilegal,” tegas apt. Dewi Astuti di Cluster Eternal Park Blok F4, Tambun Selatan, Selasa (23/9/2026).
Ia menegaskan, apoteker yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal akan berhadapan dengan sanksi tegas organisasi profesi dan regulasi hukum yang berlaku.Dewi juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dalam mengakses obat-obatan. Masyarakat diminta membeli obat hanya di sarana kefarmasian resmi berizin seperti apotek, Puskesmas atau klinik, serta memastikan pelayanan diberikan langsung oleh Tenaga Kefarmasian atau Apoteker.“Jika masyarakat ragu atau membutuhkan informasi seputar obat, jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan apoteker di apotek terdekat. Ingat, Tanya Obat, Tanya Apoteker!” pungkasnya.



