
Kota Bekasi, 27 Oktober 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (27/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Bekasi Timur. Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026, persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, hingga persetujuan sejumlah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada 22 Oktober 2026. Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan serta pembentukan kebijakan daerah yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah laporan disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bekasi sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2026 disampaikan oleh Alimudin, S.Pd.I., M.Si., selaku Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027 disampaikan oleh Sarwin Edi Saputra, selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi disampaikan oleh Ir. Hj. Chairun Nisa, M.M., selaku Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, membahas tentang
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Adapun laporan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi disampaikan oleh Samuel Sitompul, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, membahas tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan perilaku seksual berisiko.
Penyampaian laporan-laporan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang menjadi dasar bagi DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bekasi Sampaikan Penjelasan dan Sambutan
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, turut menyampaikan penjelasan dan sambutan terkait perubahan Propemperda Tahun 2026, persetujuan bersama Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, serta sejumlah Raperda yang dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa terdapat tiga Raperda yang menjadi perhatian, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
Terkait perubahan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot, Pemerintah Kota Bekasi mendorong pengembangan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi (migas). Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Sementara itu, penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah agar dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi diarahkan untuk mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi, efektif, efisien, dan akuntabel. Penyesuaian tersebut juga diharapkan mampu memperjelas koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
APBD Tahun Anggaran 2027 Jadi Agenda Strategis
Dalam penjelasannya mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran telah melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wali Kota mengapresiasi kerja sama dan komitmen seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan APBD. Sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dinilai penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Berdasarkan dokumen sambutan Wali Kota Bekasi, rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang disepakati dalam pembahasan bersama memuat proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp6,513 triliun lebih, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,697 triliun lebih.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,828 triliun lebih serta pendapatan transfer sebesar Rp2,685 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan untuk belanja operasi sebesar Rp5,454 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp1,227 triliun lebih, dan belanja tidak terduga sebesar Rp15 miliar. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp183,798 miliar.
Wali Kota menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Setelah persetujuan bersama, Raperda tersebut masih harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat, penyempurnaan apabila diperlukan, serta proses registrasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ia berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu dan memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
Apresiasi atas Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Badan Anggaran, Pansus 9, dan Pansus 10, atas kerja keras, pemikiran, serta waktu yang telah dicurahkan dalam proses pembahasan berbagai kebijakan daerah.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi arah dan pedoman bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat sinergi dalam proses pembentukan peraturan daerah dan penyusunan anggaran pembangunan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan rangkaian agenda sesuai susunan acara, termasuk penyampaian penjelasan Wali Kota, pembacaan rancangan keputusan, pembacaan berita acara persetujuan bersama, penandatanganan dokumen persetujuan, pembacaan doa, dan penutup.
DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan kebijakan daerah dan penganggaran pembangunan demi terwujudnya Kota Bekasi yang semakin maju, sejahtera, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(*)






