SWARA BEKASI – Komisi III mengingatkan para pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Bekasi harus memperhatikan kearifan lokal meliputi adat istiadat, budaya yang ada di Kota Patriot.
“Saya sendiri tidak alergi akan investasi. Tapi para pelaku usaha yang mau memulai atau berinvestasi di Kota Bekasi selain mengikuti ketentuan peraturan yang ada sebagai aturan main, harus memperhatikan soal kearifan lokal,”tegas Ahmad Faizal Hermawan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, Rabu (27/7/2022).
Dikatakan bahwa dalam membangun Kota Bekasi sebagai kawasan transit diperbatasan dengan Ibu Kota keterbukaan investor untuk berinvestasi sangat diperlukan. Meski demikian tentunya tetap harus memperhatikan budaya kearifan lokal.
Menurutnya investor harus melihat bagaimana adat istiadat dan budaya di kota Bekasi ini cocok tidak dengan usaha yang akan dibangun. Banyak aspek harus jadi perhatian ketika ingin memulai usaha.
Untuk itu dia meminta DPMPTSP harus tegas terkiat perizinan terutama terkait izin tempat hiburan dan restoran jangan sampai keduanya jadi satu.
“Harus cukup satu contohnya untuk restoran perizinannya untuk tempat hiburan malam atau apa ya silakan tapi apakah tempat hiburan malam itu juga aspek lainnya juga harus dilihat lingkungan sekitar dan lain-lain itu kan juga harus diperhatikan,”jelasnya.
Pasalnya lanjut Faizal tak elok tentunya jika perizinan sudah dilengkapi di tujui tapi lingkungan tidak menghendaki.
“Jadi menurut saya banyak sekali yang harus kita lihat perizinan dan kalau memang perizinannya untuk restoran ya restoran kalau perijinannya untuk tempat hiburan malam ya Monggo silakan dan itu harus dilihat lagi,’tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa soal perizinan tentu menjadi perhatian bersama termasuk Komisi III selaku fungsi pengawasan.











