Swarabekasi.com, BEKASI TIMUR – Komisi IV DPRD Kota Bekasi melakukan pembahasan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan, pada Rabu (16/4/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, mengungkapkan, pertemuan tersebut fokus pada draf Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang SPMB, yang menjadi pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun lalu.
Adel, sapaannya, berharap agar SPMB bisa menjadi sistem yang dapat berjalan lebih baik daripada PPDB sebelumnya. Sehingga hak pendidikan untuk putra-putri Kota Bekasi dapat diberikan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap SPMB tahun ini dapat berjalan lancar dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana menjelaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB memerlukan penyesuaian aturan teknis.
“Kami ingin memastikan regulasi ini adil, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa masukan dari DPRD sangat penting agar Kepwal SPMB memiliki kepastian hukum, dan tidak menimbulkan masalah dalam implementasi. (adv)









